Kontranews.id, Denpasar – Kasus kekerasan kembali terjadi di balik jeruji besi. Seorang tahanan berinisial AI (34), yang baru saja masuk ke Rumah Tahanan Polresta Denpasar karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur, tewas diduga akibat dikeroyok sesama penghuni sel.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa enam tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diketahui sebagai narapidana kasus narkotika yang tengah menunggu proses persidangan.

BACA JUGA :  Bukti Tak Disita, Jaksa ‘Tawar Damai’, Kasus Kakek Peot di Barru Layak Dicap Sontoloyo

“Enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Ariasandy di Denpasar, Sabtu (7/6/2025).

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 Wita. Seorang tahanan melapor ke petugas piket bahwa rekannya jatuh di kamar mandi.

Saat diperiksa, korban AI masih bernapas dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

BACA JUGA :  Amien Rais Minta Prabowo Bebaskan Kabinet dari Bayang-bayang Jokowi

Kecurigaan mulai mencuat. Pemeriksaan intensif terhadap 11 penghuni sel dilakukan, dan enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Motif penganiayaan hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Pihak Propam Polda Bali bersama Polresta Denpasar juga turut melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga malam itu.

“Apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan, petugas piket tidak akan luput dari sanksi,” tegas Ariasandy.

BACA JUGA :  Malu Jadi Perbincangan Warga, Suami di NTB Tega Bunuh Istri Sendiri

Editor : Id Amor
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok