Kontranews.id – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan sektor perbankan kembali mencuat.

Wandy Roesandy secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.

Gugatan tersebut memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah), yang diajukan atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dialami oleh pihak penggugat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Wandy mengungkapkan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan manipulasi data tingkat tinggi yang diduga dilakukan oleh oknum internal perbankan.

Selain itu, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis berupa intimidasi yang turut menyasar keluarganya.

BACA JUGA :  Polemik Nasabah Bank Mandiri, GMMSH Tempuh Jalur DPRD dan Kepolisian

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi dan keselamatan keluarga saya. Ada dugaan manipulasi data yang sangat serius,” ungkap Wandy kepada awak media pada Minggu, 22 Maret 2026.

Lebih lanjut, gugatan ini juga mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur secara tegas perlindungan atas data pribadi setiap warga negara.

Menurut Wandy, tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait telah melanggar prinsip dasar perlindungan data, termasuk kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data tanpa persetujuan yang sah.

“UU PDP jelas mengatur bahwa data pribadi tidak boleh disalahgunakan. Jika benar terjadi manipulasi dan kebocoran data, maka ini adalah pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Oknum Bank Mandiri, Naikkan Status ke Penyidikan

Menanggapi hal tersebut, Yhoka selaku Sekjend DPP LANTIK, turut menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak perbankan tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius, mengingat menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat.

Yhoka juga meminta agar proses persidangan berjalan secara objektif dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap objektif dan independen dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Jangan sampai keadilan tercederai hanya karena adanya kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan integritas lembaga peradilan sangat dibutuhkan dalam menangani perkara dengan nilai besar dan isu sensitif seperti perlindungan data pribadi.

BACA JUGA :  Transparansi Tertunda, Dugaan Ilegal Akses Bank Mandiri Bikin Publik Tertanya-tanya

Saat ini, proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar masih berada pada tahap mediasi antara para pihak. Apabila dalam tahapan tersebut tidak tercapai kesepakatan atau titik temu, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Gugatan ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai tuntutan serta substansi perkara yang menyangkut isu sensitif, yakni keamanan data pribadi di sektor perbankan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.