Kontranews.id– Tiga oknum anggota kepolisian di Polres Takalar resmi diadukan ke Polda Sulawesi Selatan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat yang telah diterima oleh staf Remmin Bidpropam Polda Sulsel. Senin (20/4/2026)

Ketiga oknum polisi yang diadukan masing-masing berinisial HT, AR, dan IA.

HT diketahui menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Takalar, AR sebagai personel di Polsek Mangarabombang, serta IA merupakan penyidik di Polsek Mangarabombang.

BACA JUGA :  Kasus Penikaman 'Mandek' Keluarga Curiga Ada Tangan Tak Terlihat di Balik Proses Hukum

Pengaduan ini berkaitan dengan penanganan laporan polisi bernomor LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang pengusaha di wilayah Mangadu, Kecamatan Mangarabombang.

Permasalahan mencuat setelah terbitnya surat pemanggilan dalam perkara yang, menurut pihak keluarga, telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BACA JUGA :  Bukti dan Saksi Disiapkan, Mahasiswa Desak Propam Turun Tangan Usut Polisi Pemeras

Pihak keluarga menilai, perkara dengan objek, subjek, dan materi yang sama seharusnya tidak lagi diproses secara hukum.

“Putusan pengadilan sudah final. Jika dipanggil kembali dengan substansi yang sama, hal itu yang kami pertanyakan,” ujar SY, keluarga terpidana Sainal Arifin.

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok