Kontranews.id – Diam-diam, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga tiga jenis BBM nonsubsidi hingga tembus Rp23.900 per liter mulai 18 April 2026, dengan lonjakan mencapai hampir Rp10.000 per liter di sejumlah wilayah.
Kenaikan tersebut terjadi pada Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo kini menjadi Rp19.400 per liter. Sementara Dexlite naik menjadi Rp23.600 per liter dan Pertamina Dex mencapai Rp23.900 per liter.
Jika dibandingkan dengan penyesuaian harga sebelumnya, lonjakan ini tergolong signifikan. Sebelumnya, Pertamax Turbo berada di kisaran Rp13.100 per liter, Dexlite Rp14.200, dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter.
Di sisi lain, Pertamina tidak mengubah harga BBM lainnya. Pertamax (RON 92) tetap dipertahankan di kisaran Rp12.300 per liter, sementara Pertamax Green 95 berada di Rp12.900 per liter.
Adapun BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar juga tidak mengalami perubahan, masing-masing tetap Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Kenaikan harga ini tidak merata di seluruh Indonesia. Di sejumlah wilayah, harga BBM nonsubsidi bahkan lebih tinggi dibandingkan Jakarta.
Di Sulawesi Selatan, misalnya, harga Pertamax Turbo mencapai Rp19.850 per liter, Dexlite Rp24.150 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.450 per liter.
Sementara di wilayah Sumatera seperti Sumatera Barat dan Riau, harga Pertamax Turbo tercatat lebih tinggi lagi, yakni Rp20.250 per liter. Untuk Dexlite mencapai Rp24.650 dan Pertamina Dex Rp24.950 per liter.
Sebaliknya, wilayah dengan skema khusus seperti kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam dan Sabang justru mencatat harga yang relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain.
Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari biaya distribusi, kondisi geografis, hingga kebijakan wilayah.
Di tengah lonjakan harga BBM nonsubsidi, Pertamina tetap mempertahankan harga BBM subsidi. Kebijakan ini membuat beban kenaikan tidak langsung dirasakan oleh pengguna Pertalite dan Biosolar.
Kendati demikian, kenaikan tajam pada BBM nonsubsidi berpotensi berdampak pada sektor tertentu, terutama pengguna kendaraan berstandar bahan bakar tinggi dan sektor industri yang bergantung pada solar nonsubsidi.
Penyesuaian harga ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan harga melalui aplikasi MyPertamina maupun kanal resmi perusahaan, mengingat harga dapat berbeda di setiap wilayah.





