Kontranews.id- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam pelayanan publik kepolisian. Kali ini, sorotan mengarah pada layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Takalar, Sulawesi Selatan. Selasa (17/3/2026)

Hasil penelusuran tim media menemukan adanya pungutan yang diduga melebihi tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengurusan SIM.

Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk memperoleh SIM.

Untuk penerbitan SIM A, misalnya, biaya yang diminta disebut mencapai sekitar Rp500 ribu. Sementara pembuatan SIM C dipatok sekitar Rp350 ribu.

Selain itu, pemohon juga diminta membayar tambahan biaya surat keterangan kesehatan sebesar Rp50 ribu.

BACA JUGA :  Sorotan Mengarah ke Polres Takalar, Kasus Kekerasan Saat Pemeriksaan Belum Tuntas

Padahal, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menggantikan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam Pasal 1 ayat (2) PP tersebut disebutkan bahwa jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan itu.

Berdasarkan lampiran PP 76/2020 pada bagian penerbitan SIM, tarif resmi yang berlaku adalah:

Penerbitan SIM Baru

  • SIM A : Rp120.000
  • SIM C : Rp100.000
  • SIM B I : Rp120.000
  • SIM B II : Rp120.000
BACA JUGA :  Sudah Pernah Dipanggil, Kini Kembali Membom, Ada Apa dengan Polres Takalar?

Perpanjangan SIM

  • SIM A : Rp80.000
  • SIM C : Rp75.000
  • SIM B I / SIM B II : Rp80.000

Perbedaan tarif yang cukup signifikan antara biaya resmi dan biaya yang disebutkan oleh pemohon memunculkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam proses pelayanan pengurusan SIM.

Salah seorang warga yang ditemui saat mengurus SIM C mengaku sempat diarahkan oleh seseorang yang diduga sebagai perantara atau calo.

“Kalau mau cepat, bayarki lebih,” ujar pria tersebut singkat.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Takalar, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.

Beberapa staf menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di kantor.

BACA JUGA :  Diburu! Sikbar dan Rendi Jadi DPO Usai Aniaya Remaja di Takalar

“Bapak lagi keluar,” ujar salah seorang staf.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berulang kali menegaskan komitmen transformasi menuju Polri Presisi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bersih dari praktik pungutan liar.

Jika dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut benar terjadi, hal itu dinilai layak menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap pelayanan publik di Satlantas Polres Takalar.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Takalar, Iptu Mulyadi, yang dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

(MN/DS)
Follow Berita kontranews.id di Tiktok