Kontranews.id – Manajemen MaxOne Hotel & Resort Makassar menyampaikan terima kasih atas berbagai kritik dan saran yang beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Masukan dari masyarakat tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian publik terhadap kualitas pelayanan hotel.
Pihak manajemen menegaskan bahwa setiap kritik dan saran yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan serta peningkatan layanan di berbagai sektor operasional.
Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank, mengatakan bahwa video yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian serius manajemen dan langsung ditindaklanjuti secara internal.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang beredar di media sosial. Hal ini menjadi masukan berharga bagi manajemen untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan agar pelayanan kepada tamu semakin maksimal,” ujar Amank kepada media ini, Senin (9/3/2026)
Manajemen MaxOne Makassar berharap langkah evaluasi ini dapat semakin meningkatkan kenyamanan tamu, baik yang menginap maupun yang menggunakan seluruh fasilitas hotel.
Sementara itu, sejumlah pemerhati media sosial turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan platform digital serta memastikan setiap informasi yang dibagikan telah melalui proses verifikasi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda Kategori II.
Karena itu, penyampaian pendapat di ruang digital diharapkan tetap dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Dg Tojeng





