Kontranews.id- Tim gabungan Resmob Satreskrim dan Kamneg Satintelkam Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Bulukumpa berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bulukumpa.
Sebanyak lima terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut. Tiga di antaranya ditangkap di wilayah Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Bulukumba dengan dukungan Resmob Polres Bone pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial RP (18) dan RD (26), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Sementara tiga lainnya, yakni AR (35), HE (27), dan IS (17), merupakan warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua ekor sapi milik korban berinisial NW (38), warga Dusun Lempongnge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (9/2/2026).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulukumpa pada Selasa (10/2/2026) untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, petugas lebih dahulu menangkap RP dan RD di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dilakukan bersama tiga rekannya yang berdomisili di Kabupaten Bone.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone.
Tiga terduga pelaku lainnya akhirnya ditangkap di Kecamatan Cina pada Jumat (27/2/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor sapi milik korban dalam keadaan hidup, satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut sapi, serta tiga unit telepon genggam.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammada Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari interaksi di media sosial.
“Kasus ini berawal dari unggahan IS di Facebook yang menawarkan seekor anjing jenis Pitbull untuk dijual. RP kemudian menanggapi dengan menanyakan harga, dan keduanya menyepakati sistem barter dengan dua ekor sapi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Setelah tercapai kesepakatan, tiga terduga pelaku dari Bone datang ke Bulukumba membawa anjing tersebut dan bertemu dengan RP serta RD.
Pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, para terduga pelaku menuju kandang sapi milik korban. RP diduga menunjukkan lokasi kandang, kemudian HE dan IS menuntun dua ekor sapi ke mobil pickup.
Setelah sapi dimuat, IS menyerahkan anjing jenis Pitbull kepada RP sebagai bagian dari kesepakatan barter. Sapi tersebut selanjutnya dibawa ke wilayah Bone.
“Motifnya, dua ekor sapi tersebut dibarter dengan seekor anjing jenis Pitbull yang ditaksir bernilai beberapa juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Darwis





