Kontranews.id– Viralnya video narapidana yang diduga bebas menggunakan telepon genggam di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, berbuntut panjang.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi (DPP LANTIK) Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan somasi keras kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan.
Somasi tersebut merujuk pada pemberitaan media online SuaraHAM.com berjudul “Viral! Video Napi Asyik Main HP, Ketum DPP-LANTIK Sulsel: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan Terorganisir” yang terbit pada 10 Januari 2026.
Ketua Umum DPP LANTIK Sulsel, Tanzil Usman, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa.
Ia menyebut, kejadian itu mencerminkan bobroknya sistem pengawasan dan kuatnya dugaan pembiaran terstruktur di dalam lapas.
“Ini bukan kelalaian biasa. Kami menduga ada pembiaran sistematis yang berpotensi mengarah pada kejahatan terorganisir oleh oknum tertentu di internal Lapas Narkotika Sungguminasa,” tegas Tanzil dalam somasinya, Kamis (15/1/2026).
Menurut DPP LANTIK, narapidana yang dapat dengan bebas menggunakan handphone di dalam lapas menunjukkan adanya celah besar dalam pengamanan.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menjadi pintu masuk praktik ilegal, termasuk dugaan pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Dalam somasi tersebut, DPP LANTIK menyampaikan tuntutan tegas. Pertama, mendesak Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa untuk segera mencopot pihak-pihak yang dinilai lalai dan gagal menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan penggunaan handphone ilegal di Kamar 8 Blok BB.
Kedua, DPP LANTIK mendesak pencopotan Kepala Pengamanan Lapas yang diduga gagal menjalankan tugas sehingga memungkinkan barang terlarang masuk dan digunakan secara bebas oleh narapidana.
Ketiga, DPP LANTIK menuntut sanksi tegas terhadap seorang narapidana yang dikenal dengan nama panggilan “Bos Spanyol”, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dan diduga menjadi aktor pengendali praktik peredaran narkoba di Blok BB.
DPP LANTIK memberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima. Jika tidak ada respons atau langkah konkret dari Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Tak hanya itu, DPP LANTIK juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan melibatkan koalisi organisasi masyarakat, LSM, serta media online, televisi, dan cetak.
Aksi tersebut direncanakan digelar di depan Kantor Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Sebagai penguat, DPP LANTIK melampirkan salinan video yang memperlihatkan seorang narapidana diduga tengah memegang dan menggunakan handphone di dalam lapas, yang kini telah beredar luas di media sosial.
Dalam somasinya, DPP LANTIK juga menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pembinaan narapidana agar kembali ke masyarakat secara bermartabat dan bertanggung jawab.
Selain itu, mereka menyinggung prinsip pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang menekankan nilai keadilan, perlindungan, non-diskriminasi, serta akuntabilitas, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang pelaksanaan pembinaan narapidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi.
Sikap diam ini justru menambah tanda tanya publik atas dugaan bobroknya pengawasan di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Bersambung…
Editor: Darwis





