Kontranews.id- Sejumlah sopir dump truk di Kabupaten Maros mengeluhkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 74.905.17 yang terletak di depan Kantor Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe.

Para sopir mengaku hanya diperbolehkan membeli solar maksimal senilai Rp200 ribu untuk sekali pengisian.

Lebih dari itu, mereka diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar Rp10 ribu oleh petugas SPBU.

BACA JUGA :  Warga Bongkar Penimbunan Siluman di Takalar, Alat Berat Diduga Pakai Solar Bersubsidi!

“Kami disuruh bayar tambahan Rp10 ribu kalau mau isi lebih dari dua ratus ribu. Katanya itu biaya admin,” ujar salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2025).

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan sopir truk yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk beroperasi setiap hari.

Mereka menilai pembatasan dan pungutan tambahan itu memberatkan serta tidak memiliki dasar yang jelas.

BACA JUGA :  Proyek Misterius di Galesong, Tanah Siluman dan Pengawasan yang Menguap

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 74.905.17 Moncongloe belum memberikan keterangan resmi terkait alasan diterapkannya pembatasan pembelian maupun pungutan tambahan tersebut.

(FLX)
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok