Kontranews.id– Gelar perkara yang digelar di Polres Maros menuai sorotan dari kuasa hukum pelapor, Budiman S. Kamis (10/7/2025)

Mereka menilai proses tersebut tidak objektif dan hanya merupakan akal-akalan untuk merespons keluhan pelapor tanpa substansi hukum yang kuat.

Menurut pihak kuasa hukum, gelar perkara tersebut bukan merupakan petunjuk langsung dari Polda Sulawesi Selatan, melainkan hanya inisiatif internal dari Polres Maros dalam rangka pengembangan perkara.

BACA JUGA :  Kasus UMKM Galesong 'Mandek' Publik Pertanyakan Integritas Kejari

Namun, proses tersebut dianggap tidak transparan dan tidak mengakomodasi seluruh bukti yang telah dikumpulkan Penyidik.

“Penyidik Polsek Moncongloe hanya mempertahankan satu pasal, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mempertimbangkan alat bukti berupa batu-batu yang digunakan saat pelemparan maupun titik kerusakan rumah yang menjadi bagian dari peristiwa tersebut,” ujar kuasa hukum Budiman.

BACA JUGA :  Samsul Tarigan Kebal Hukum? Vonis Sudah Keluar, Tapi Tak Tersentuh Jaksa

Kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan resmi untuk dilakukan gelar perkara khusus oleh Polda Sulsel.

Mereka berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

“Gelar perkara di Polres hari ini justru kami anggap sebagai bentuk pengalihan isu. Tidak ada transparansi dalam proses, bukti-bukti tidak ditunjukkan, dan penyidik tampak berpihak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diamnya Kejati Sulsel atas 14 Kasus Tipikor Picu Kecurigaan Publik

Atas dasar itu, mereka mendesak agar Polda Sulsel segera mengambil alih perkara tersebut dan menggelar gelar perkara khusus demi menjamin keadilan dan transparansi proses hukum.

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok