Kontranews.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025. Kamis (3/7/2025)

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menetapkan empat Target Operasi (TO).

Dari empat TO tersebut, tiga berhasil diungkap, sementara satu TO tambahan yang berhasil ditangkap dikategorikan sebagai Non TO karena keterlambatan pelaporan ke Posko Antik Polda.

BACA JUGA :  LAKSUS Tantang Kemenkumham Evaluasi Kinerja Lapas Narkotika Bollangi

“Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Bulukumba mengungkap tiga kasus TO dan delapan kasus Non TO,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu, Rabu (2/7/2025).

Akhmad Risal menyebutkan bahwa seluruh kasus yang berhasil diungkap saat ini masih dalam proses penyidikan.

Beberapa di antaranya telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) ke Jaksa Penuntut Umum, sementara sisanya masih dalam proses perampungan berkas.

BACA JUGA :  Bongkar Jaringan Sumatra-Jakarta, Polisi Sita 1,1 Kg Heroin Siap Edar

“Dalam operasi ini, kami juga menangkap 13 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,2834 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium di Puslabfor Polri Cabang Makassar menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamina,” ujarnya.

AKP Akhmad Risal yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Palopo ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras selama Operasi Antik Lipu 2025.

BACA JUGA :  Drama Begal Palsu di Makassar Terbongkar, Motor Bos Dipakai Nge-fly Bersama

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah Bulukumba akan terus dilanjutkan.

“Saya terus menginstruksikan anggota untuk melakukan pengejaran terhadap sindikat narkotika yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Bulukumba,” tegasnya.

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok