Kontranews.id, Sinjai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mencatatkan prestasi dengan mengungkap 24 kasus kejahatan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dari jumlah tersebut, tiga kasus di antaranya merupakan temuan di luar target operasi (Non-TO).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers di Mapolres Sinjai, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA :  Daeng Sila Hanya Dihukum 18 Bulan Penjara dalam Kasus Kosmetik Merkuri

“Sebanyak 41 orang diamankan, dan 23 di antaranya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari 24 kasus yang ditangani, Satreskrim tak hanya fokus pada tindak kriminal umum. Mereka juga membuka tabir dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Sinjai yang menyeret 279 sekolah di sembilan kecamatan.

BACA JUGA :  Ruko 2 Lantai Milik Eks Anggota DPRD Maros Diduga Ilegal, Pemda Dinilai Lalai

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan sistem absensi berbasis sidik jari (fingerprint/ceklok).

Saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 300 saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai bahan perhitungan kerugian negara.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tinggal menunggu pelaksanaan audit,” jelas AKP Andi Rahmatullah.

BACA JUGA :  Aroma Busuk di Balik Proyek Bola Soba: Uang Rakyat Hilang, Hukum Tak Berkutik

Ia menegaskan, Polres Sinjai berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami tegak lurus, tidak akan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya. (***)