Kontranews.id, Makassar – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Akbar Polo, angkat bicara soal polemik pemberitaan media daring Sulseltimes.com terkait kepemilikan lahan AAS Building milik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Polemik mencuat setelah seorang pengacara bernama Wawan Nur Rewa menuding dalam pemberitaan bahwa tanah milik kliennya dirampas.
Tudingan ini berujung pada pelaporan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, pihak redaksi Sulseltimes.com turut dipanggil secara resmi oleh aparat kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Akbar Polo menyayangkan tindakan pelapor yang langsung menempuh jalur hukum tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Seharusnya pelapor memberikan hak jawab. Media itu dilindungi oleh undang-undang. Jika merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, ada mekanisme resmi yang sah, bukan langsung melibatkan aparat kepolisian. Masih ingat kesepakatan Dewan Pers dan Polri,” ujar Akbar Polo pada Jumat (7/6/2025).
Akbar menegaskan bahwa hak jawab adalah prinsip fundamental dalam dunia jurnalistik dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya selaku Ketua PJI Sulsel mengecam keras tindakan ini. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik. Jika ada yang merasa dirugikan, gunakan ruang hak jawab bukan dengan tekanan hukum atau upaya kriminalisasi pers,” tegasnya.
Akbar juga mengingatkan aparat kepolisian agar bersikap profesional dan tidak gegabah dalam menangani laporan terkait karya jurnalistik, mengingat masih terbuka ruang penyelesaian secara etis dan musyawarah.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Media massa adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh publik,” tambahnya.
Akbar Polo menyerukan kepada seluruh insan pers di Sulawesi Selatan untuk menjaga solidaritas, menjunjung tinggi integritas, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap profesi jurnalistik.
(RL/ID)
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok