Kontranews.id– Keluarga korban dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu di Moncongloe, Maros, angkat bicara lantang. Selasa (8/7/2025)
F Sule Toding, istri dari Budiman S, menyuarakan kekecewaan mendalam atas cara penanganan kasus yang menimpa mereka pada Jumat malam, 10 Mei 2025.
Sekira pukul 22.40 WITA, rumah pasangan ini diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku. Tak hanya itu, suaminya bahkan menjadi korban penganiayaan fisik.
Namun empat hari setelah kejadian, ketika F Sule Toding melapor ke Polsek Moncongloe, bukannya diproses, justru disarankan agar tidak membuat laporan baru.
Polisi Minta Korban Diam dan Gabung ke Laporan Suami
Laporan F Sule Toding tak pernah dibuatkan nomor resmi. Alasannya, menurut penyidik, agar cukup satu laporan saja yakni laporan Budiman S yang diperkuat dengan keterangan istri sebagai saksi, demi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Tapi realitasnya justru berbanding terbalik.
F Sule Toding menyebut ia sudah menjelaskan secara detail dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP): terjadi pelemparan, ada kerusakan rumah dan mobil, dan suaminya dikeroyok oleh tujuh orang.
Bukti-buktinya pun disebut lengkap — batu, foto, visum, hingga identitas terduga pelaku.
Tapi setelah gelar perkara di Polres Maros, kasus ini hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa.
Fakta-Fakta Dikebiri? Pertanyaan Tajam untuk Polsek Moncongloe
Pihak keluarga menilai ada kejanggalan serius dalam proses penyidikan. Mereka melontarkan sejumlah pertanyaan pedas:
Mengapa keterangan penting dari saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan pengeroyokan tidak terlihat dalam hasil gelar perkara?
Apa maksud ucapan aparat yang menyarankan korban “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri”?
Apakah barang bukti — batu, foto-foto kerusakan, visum, dan nama tujuh terduga pelaku — benar-benar dipertimbangkan dalam gelar perkara?
1.Mengapa hanya pasal penganiayaan yang dipakai? Bukankah pelakunya lebih dari satu, dan ada unsur perusakan serta teror?
2.Apa motif di balik kejadian ini, dan kenapa sampai sekarang tidak dibuka ke publik?
Korban Tak Akan Diam
F Sule Toding menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti di tengah jalan.
Mereka siap menempuh langkah hukum tambahan jika aparat terbukti menutup-nutupi fakta atau mempersempit pasal.
“Ini bukan soal sakit fisik semata, tapi tentang rasa aman dan keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Moncongloe belum memberikan klarifikasi atas sederet pertanyaan serius tersebut.
Bersambung..
Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok