Kontranews.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba digugat oleh nasabahnya, Hj Rohani Woja yang merupakan warga asal Masamba, Kabupaten Luwu Utara, ke Pengadilan Negeri Masamba.
Gugatan tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur serta persekongkolan dalam proses lelang objek tanah dan bangunan yang dijadikan agunan kredit di bank tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Ruslan, SH, M.Si, Rohani Woja menuduh BRI Cabang Masamba bersama Kantor KPKNL Palopo telah melakukan lelang bangunan milik kliennya tanpa melalui prosedur yang benar.
Terdapat lima poin yang menjadi persoalan dalam proses lelang tersebut, yakni:
- Tempat pelaksanaan lelang dilakukan di kantor BRI Masamba, bukan di kantor KPKNL sebagaimana biasanya sebagai institusi yang berwenang melakukan lelang.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa lelang harus dilakukan di kantor BRI, sehingga diduga menjadi awal indikasi persekongkolan.
- Karyawan BRI bernama Sabaruddin diduga memberikan keterangan yang tidak benar kepada kliennya. Pada hari lelang, 24 November 2025, klien datang ke kantor BRI untuk melihat proses lelang.
Setelah menunggu hingga pukul 11.00 WITA, Sabaruddin menyampaikan bahwa tidak ada peminat lelang dan meminta klien untuk pulang. Namun, faktanya lelang tetap dilaksanakan pada hari tersebut.
- Setelah pelaksanaan lelang, tidak ada pemberitahuan kepada klien bahwa lelang telah dilakukan.
Idealnya, paling lambat tujuh hari setelah lelang, pihak bank wajib menyampaikan informasi terkait pelaksanaan lelang serta sisa hasilnya. Namun hingga kini (10/4/2026), tidak ada penyampaian tertulis kepada klien.
- Pengakuan pemenang lelang menyebutkan bahwa objek lelang tersebut kembali dijaminkan senilai Rp5 miliar.Hal ini diduga melanggar SOP pemberian kredit, karena agunan seharusnya dalam kondisi tidak bermasalah.Faktanya, objek lelang masih ditempati oleh klien dan belum ada penyerahan secara “de facto” melalui eksekusi pengosongan pengadilan maupun penetapan pengadilan.
Menurut kuasa hukum, objek yang masih bersengketa tidak dapat dijadikan agunan sebelum adanya eksekusi pengosongan dari pengadilan.
- Nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar dinilai jauh di bawah harga pasar. Hal ini diperkuat dengan pengakuan bahwa pemenang lelang mencairkan kredit senilai Rp5 miliar terhadap objek tersebut.
Sebelumnya, pihak PT Astra disebut berminat membeli dengan harga Rp5 miliar, namun tidak disetujui klien.
Hal ini menunjukkan bahwa nilai pasar bangunan tersebut jauh di atas harga limit lelang, yang dinilai tidak manusiawi karena penetapan harga yang sangat rendah.
“Klien saya bersama teman-temannya sempat mendatangi Kantor Cabang BRI pada 24 November 2025 untuk menanyakan proses lelang lahan dan bangunan miliknya. Namun saat itu pegawai BRI bernama Sabar justru menyuruh pulang dengan alasan tidak ada peminat lelang atas objek tersebut,” ungkap Ruslan dalam keteranganya, Sabtu (11/4/2026).
Ruslan juga menyebut adanya dugaan bahwa pihak BRI secara sengaja tidak memberikan akses kepada klien untuk mengikuti proses lelang.
“Diduga terjadi persekongkolan dalam proses lelang tersebut. Kami akan melakukan pelaporan pidana ke Polres Masamba dan Polda Sulsel, serta melayangkan aduan ke OJK, Ombudsman, dan Direksi BRI Pusat, khususnya bagian fraud,” ujarnya.
Ruslan menambahkan, seharusnya objek agunan tersebut terlebih dahulu dieksekusi sebelum dapat dialihkan kepada pemenang lelang. Namun dalam kasus ini, klien masih menguasai objek, sementara pemenang lelang kembali menjadikannya sebagai agunan di BRI.
“Ini sangat jelas adanya dugaan persekongkolan dalam proses lelang dan pencairan kredit. Dengan nilai lelang Rp3 miliar, kemudian bank BRI Masamba mencairkan dana Rp5 miliar.
Kuat dugaan selisih Rp2 miliar itu digunakan untuk pembayaran lelang, bahkan diduga dinikmati oleh oknum karyawan. Ini mengarah pada indikasi tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara atau BUMN,” jelas Ruslan.
Sementara itu, Hj Rohani Woja menjelaskan bahwa sejak sebelum tahun 2005 dirinya telah mengambil kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Masamba dengan pokok pinjaman sekitar Rp100 juta.
Hj Rohani Woja mengaku terus membayar bunga selama lebih dari 20 tahun, melakukan top-up pinjaman, hingga pada 2025 total pinjaman mencapai Rp2 miliar dengan jaminan empat SHM, salah satunya berupa tanah dan ruko di Jalan Poros Trans Sulawesi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
“Bank BRI ini tidak pernah menghargai pembayaran bunga kami selama 20 tahun lebih. Saat usaha macet, baru empat bulan tidak membayar langsung dilakukan lelang. Bank ini kejam,” ujarnya.
Hj Rohani Wajo menambahkan, sejak pandemi Covid-19 pada 2020, usahanya mulai menurun, namun tetap berupaya membayar bunga meski harus menggunakan modal usaha dan pinjaman keluarga.
Kredit tersebut tetap dibayar hingga 2024. Namun pada 2025, ia tidak mampu lagi membayar bunga selama empat bulan (Maret–Juni 2025), meski pada Juli, September, dan November 2025 tetap melakukan pembayaran sebagian.
Bahkan pada Desember 2025, ia masih melakukan penyetoran bunga karena tidak mengetahui bahwa agunannya telah dilelang.
“Saya merasa dirugikan karena tanah dan bangunan yang saya jaminkan ternyata sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya. Hasil lelang hanya Rp3,2 miliar, padahal pemenang lelang bernama Sigit, pengusaha sembako di Pasar Masamba, mengakui kembali menjaminkan aset tersebut senilai Rp5 miliar,” ujar Rohani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Masamba maupun Kantor KPKNL Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan persekongkolan dalam proses lelang tersebut.
Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait atas berbagai tuduhan yang disampaikan oleh pihak penggugat.
(RL/ID)





