Kontranews.id– Kasus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Takalar kembali memunculkan tanda tanya.

Hal ini terjadi setelah adanya pemanggilan baru terhadap seorang saksi oleh pihak kepolisian, meskipun perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai secara hukum.

Diketahui, laporan dengan Nomor: LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025 diajukan oleh seorang pengusaha di wilayah Mangadu.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Takalar dengan Nomor Register Perkara: PDM-132/P.4.32/Eoh.2/12/2025.

BACA JUGA :  Garis Polisi Dicabut, Proyek Jalan Terus, HMI Curigai Permainan Kotor

Dalam proses persidangan, pengadilan telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terpidana.

Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan saat ini tengah dijalani oleh terpidana di Lapas Takalar.

Namun, situasi kembali berkembang setelah Polres Takalar melakukan pemanggilan terhadap istri terpidana sebagai saksi.

Langkah ini memicu pertanyaan dari pihak keluarga.

Salah satu keluarga terpidana Sainal Arifin, SN mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Ia menilai perkara tersebut seharusnya telah selesai secara hukum.

BACA JUGA :  Kasus Penipuan Casis Rp 675 Juta, Oknum Polisi Takalar Disersi dan Masuk DPO

“vonis sudah di jatuh kan 2 tahun ke sainal arifin yang sementara di jalani di lapas takalar, kenapa ada lagi panggilan istrinya sebagai saksi di polres takalar, ini kan aneh, kenapa baru sekarang ada pemanggilan saksi, waktu di proses sainal arifin kan istrinya di panggil juga sebagai saksi,” ujar SN. Rabu (8/4/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait pemanggilan tersebut.

BACA JUGA :  Koalisi Pemuda: Bangunan MBG Tanpa PBG Bisa Picu Krisis Kepercayaan Publik

Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hanya memberikan respons singkat.

“Kenapa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Mangarabombang, Aipda Aswar Ahmad, juga belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan diketahui telah dibaca, namun belum dibalas.

Perkembangan lebih lanjut terkait alasan pemanggilan saksi tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

(Bersambung)

Editor : Darwis