Kontranews.id– Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah dalam yurisdiksi Polres Gowa.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain Borong Rappo dan Bu’rung-Bu’rung di Kecamatan Bontomarannu, Lingkungan Sabbala di Kecamatan Bontonompo Selatan, serta wilayah Moncongloe di Kecamatan Parangloe.
Perwakilan Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, Nurdin, menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tersebut.
Ia menilai praktik sabung ayam bukan fenomena baru dan telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
“Ini bukan kejadian baru. Aktivitas ini disebut berlangsung terbuka dan terorganisir. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dan konsisten untuk menghentikannya,” ujar Nurdin. Rabu (25/3/2026)
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga menilai, keberlangsungan aktivitas tersebut di beberapa titik menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan di lapangan.
“Ketika praktik ilegal terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” lanjutnya.
Dasar Hukum yang Disoroti
Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menyebut sejumlah regulasi yang berkaitan dengan larangan praktik perjudian dan perlindungan hewan, di antaranya:
- Pasal 303 KUHP, yang melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 42, yang melarang tindakan kekerasan terhadap hewan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang mengatur tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
Selain itu, forum tersebut juga menyinggung pentingnya penegakan disiplin aparat sesuai regulasi yang berlaku.
Desakan Penindakan
Berdasarkan hal tersebut, Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan mendesak Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindak praktik perjudian sabung ayam di wilayahnya.
Mereka juga mendorong adanya evaluasi internal guna memastikan tidak adanya pelanggaran oleh oknum aparat.
“Penindakan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” kata Nurdin.
Peran Masyarakat
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga ketertiban serta mendukung penegakan hukum.
“Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak tatanan sosial. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk bagi penegakan hukum ke depan,” tutupnya.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.
(Tim)





