Kontranews.id– Pemerintah daerah (Pemda) Takalar sebelumnya telah memanggil para kepala SPPG dan memberikan ultimatum agar segera membenahi kelengkapan administrasi serta sarana wajib bagi dapur MBG.

Selama bulan Ramadan, para pengelola diberikan waktu untuk melakukan pembenahan.

Pemda juga menyampaikan bahwa setelah Lebaran akan dilakukan evaluasi ulang terhadap kelayakan masing-masing SPPG, termasuk terkait kelengkapan administrasi dan standar operasional dapur.

BACA JUGA :  AMPK: Jangan Biarkan Koruptor JKN RSUD Syekh Yusuf Bersembunyi di Balik Jabatan

Ketua HMI Cabang Takalar, Aditya, menilai pemerintah daerah perlu konsisten terhadap ultimatum yang telah disampaikan. Ia menegaskan, aturan yang telah dibuat seharusnya ditegakkan tanpa pengecualian.

“Jika aturan dibuat untuk dipatuhi, maka penegakannya juga harus berlaku untuk semua. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah daerah,” ujarnya. Sabtu (28/3/2026)

Menurut Aditya, ketegasan pemerintah daerah akan menjadi tolok ukur dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap dapur MBG yang dinilai belum tertib secara administrasi.

BACA JUGA :  Di Balik Pengungkapan 1,4 Ton Narkoba, Lubang Besar Pengawasan Jalur Masuk Sumut

Ia juga menyebut, langkah penutupan sementara terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat menjadi solusi, selama dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Penutupan sementara bukan semata-mata hukuman, melainkan langkah korektif agar pengelola dapat kembali memenuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, Aditya meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan yang jelas kepada pengelola dapur yang belum memenuhi persyaratan.

BACA JUGA :  Diduga Ada Mark-Up Anggaran MBG di Sinjai, Mahasiswa Desak Polisi Turun Tangan

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menunggu ketegasan, tetapi juga transparansi dalam proses evaluasi yang akan dilakukan pemerintah daerah setelah Lebaran.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkai belum bisa di temui.

bersambung..

Editor : Darwis