Kontranews.id– Seorang ibu rumah tangga bernama Ani berharap adanya kepastian hukum atas laporan dugaan pengancaman yang telah ia sampaikan ke Polsek Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/15/III/2025/SULSEL/RES GOWA/SEK BIRINGBULU.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/15/III/2025/SPKT tertanggal 8 Maret 2025, Ani melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya.
Namun, hingga kini, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepada awak media, Kamis (5/2/2026), Ani mengaku masih diliputi rasa cemas lantaran terduga pelaku belum diamankan.
Ia khawatir sewaktu-waktu bertemu dengan terlapor di luar rumah, yang dikhawatirkan dapat memicu kejadian yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku diketahui berinisial Rn (23), seorang petani yang berdomisili di Dusun Baddokodong, Desa Lembang Loe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
“Sebagai korban, saya berharap ada langkah tegas dari kepolisian agar saya merasa aman dan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ani.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Asrul, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa barang bukti yang diduga digunakan oleh terlapor telah diamankan.
“Barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara di Polres,” kata Asrul.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, korban berharap proses penanganan perkara dapat segera memberikan kejelasan dan rasa keadilan.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat setempat yang menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum demi menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kecamatan Biringbulu.
Editor : Darwis





