Kontranews.id– Seorang warga Kota Palopo, Ono, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ketut Edi Purnama, warga Desa Catur Karya, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula dari kerja sama kemitraan usaha antara Ono dan Ketut Edi dalam pemasaran pupuk cair.
Ono mengaku menitipkan sebanyak 50 dus pupuk cair kepada Ketut untuk dipasarkan dan dijual. Dalam kesepakatan tersebut, Ketut berhak memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.
Pengiriman barang dilakukan pada 15 Oktober 2025 ke alamat yang diminta Ketut, yakni di Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, tepatnya di depan Puskesmas Sausu.
Namun, kerja sama yang diharapkan berjalan lancar justru berujung persoalan. Ono menyebut hingga kini dirinya tidak menerima hasil penjualan sebagaimana mestinya.
“Saya menitipkan 50 dus pupuk cair kepada Ketut sebagai mitra kerja untuk dipasarkan. Namun sampai sekarang tidak ada hasil yang sesuai harapan,” ujar Ono, Rabu (18/2/2026).
Menurut Ono, pada Januari 2026 ia meminta seluruh barang yang dititipkan dikembalikan karena Ketut menyampaikan bahwa pupuk tersebut tidak terjual.
Akan tetapi, setelah melakukan pengecekan langsung, Ono menemukan fakta berbeda.
“Ketut mengatakan barang tidak laku. Tapi setelah saya cek di lapangan, ternyata 36 dus sudah habis terjual dan hasil penjualannya tidak pernah diserahkan kepada saya,” katanya.
Dari total 50 dus yang dititipkan, sebanyak 36 dus disebut telah terjual, sementara 14 dus telah diambil kembali oleh Ono. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp72 juta akibat kejadian tersebut.
“Saya mengalami kerugian sebesar Rp72 juta,” tegasnya.
Ono mengaku mengenal Ketut sebagai petugas lapangan yang memasarkan berbagai produk pertanian di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong. Ono berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar tidak ada korban lain.
Selain laporan tersebut, berdasarkan penelusuran tim media, Ketut juga diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap salah satu toko pertanian di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Modus yang disebut digunakan yakni menitipkan KTP kepada pemilik toko sebelum mengambil barang untuk dijual.
Pemilik toko yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kerugian setelah barang yang dibawa tidak dibayarkan, sementara nomor telepon terduga pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Ketut Edi Purnama juga masih terus dilakukan.
Editor : Darwis





