Kontranews.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh berhenti pada pembacaan putusan semata, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penegasan ini menjadi benang merah kinerja PN Sinjai sepanjang Desember 2025.

Dalam keterangan resminya, Anthonie menekankan bahwa keberhasilan lembaga peradilan tidak hanya diukur dari produk putusan, melainkan dari keberanian dan ketegasan mengeksekusi putusan tersebut secara nyata di lapangan.

“Kepastian hukum tidak cukup dijamin hanya pada tingkat putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Anthonie dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai yang diterima media ini, Rabu (31/12/2025).

Prinsip tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan dua eksekusi riil atas objek tanah sengketa di wilayah Kabupaten Sinjai selama Desember 2025.

Eksekusi pertama dilakukan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS.

Perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, sebelum akhirnya dieksekusi pada 11 Desember 2025.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Jurusita PN Sinjai bersama aparat kepolisian, berdasarkan penetapan Ketua PN Sinjai.

Proses berjalan tertib dan tanpa hambatan, menandai tuntasnya sengketa yang sebelumnya berlarut dalam proses peradilan.

Eksekusi kedua dilaksanakan di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024, yang dimenangkan oleh Makking Bin Baco.

Permohonan eksekusi diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 September 2025 dan dilanjutkan dengan seluruh tahapan prosedural hingga pelaksanaan pada 12 Desember 2025.

Di lokasi eksekusi terdapat dua bangunan, di mana satu bangunan dirubuhkan sesuai amar putusan, sementara satu bangunan lainnya tetap berdiri berdasarkan kesepakatan para pihak yang disahkan langsung oleh Ketua PN Sinjai.

Keseluruhan proses berlangsung humanis, kondusif, dan tanpa perlawanan, dengan dukungan pengamanan dari kepolisian.

Selain menegakkan kepastian hukum melalui eksekusi, PN Sinjai juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif di ranah pidana.

Hal ini tercermin dalam penanganan perkara Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj, yang berangkat dari sengketa interpersonal antara terdakwa dan korban.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menerapkan mekanisme restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7–14 Perma Nomor 1 Tahun 2024, dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Kesepakatan perdamaian dicapai dengan penetapan tanggung jawab finansial terdakwa sebesar Rp10 juta sebagai bentuk reparasi kerugian.

“Pendekatan restoratif ini menyeimbangkan penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial, sehingga hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga memulihkan,” tegas Anthonie.

Di bidang perdata, PN Sinjai juga berhasil memfasilitasi perdamaian melalui mediasi pada perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Mediasi yang dipimpin Mediator-Hakim Ni Putu Maitri Suastini, S.H. berhasil mencapai kesepakatan damai pada 30 Desember 2025.

“Mediasi ini memastikan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memuaskan semua pihak,” imbuh Ketua PN Sinjai.

Seluruh rangkaian eksekusi, penerapan keadilan restoratif, dan keberhasilan mediasi tersebut menegaskan strategi peradilan humanis yang dijalankan PN Sinjai, di mana kepastian hukum dan keadilan substantif berjalan beriringan.

“Hukum harus menjadi instrumen pemulihan sosial, bukan sekadar pengatur perilaku,” pungkas Anthonie.

Pendekatan ini sekaligus menegaskan posisi PN Sinjai sebagai lembaga peradilan yang tidak membiarkan putusan mandek di atas kertas, melainkan memastikan hukum benar-benar hadir dan dirasakan oleh masyarakat, sejalan dengan prinsip justice for all dalam praktik peradilan nasional.

Editor : Dg Tojeng