Kontranews.id– Angan-angan TE (41) dan AY (39) untuk meraup Rp 104 juta buyar. Kedua nelayan itu ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara saat diduga menyelundupkan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan setelah penangkapan pada 25 Agustus 2025.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan sindikat penyelundupan sabu jaringan internasional itu bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tanjungbalai.

BACA JUGA :  Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Maros Tegaskan Tak Ada Ampun

Tim kemudian melakukan pengejaran dan memantau pergerakan target yang diperkirakan memasuki wilayah Labuhan Batu.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan,” jelas Calvijn.

Kedua tersangka, TE (41) dan AY (39), ditangkap saat melintas di lokasi tersebut. Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu serta barang lain terkait tindak pidana narkotika.

BACA JUGA :  Salah Nama, SP2HP Hilang, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dicap Gagal Total

Jumlah uang yang disebut-sebut sebagai imbalan dalam rencana pengiriman itu mencapai Rp 104 juta, namun penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh alur transaksi dan jaringan penyelundupannya.

Calvijn menambahkan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk memburu dua nama lain yang diduga mengendalikan jaringan, berinisial IC dan RUD. “Kedua DPO tersebut sudah kami kejar,” kata Calvijn.

BACA JUGA :  Polisi Kerahkan Prarekonstruksi, Terbongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Ia menegaskan sikap tegas aparat terhadap pelaku narkoba.

“Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba pasti kami hentikan. Siapapun yang menghalangi penegakan hukum terhadap narkoba akan kami tindak,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres setempat.

Editor : Darwis