Kontranews.id– Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara kembali memanas. Setelah sebelumnya DPRD Lutra dinilai “malemma” (lemah) dalam mengawal kebijakan mutasi yang dilakukan bupati, kini suara lantang muncul dari Komisi I DPRD. Jumat (12/9/2025)

Anggota DPRD Lutra, Saifuddin, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

BACA JUGA :  Heboh Mutasi ASN di Luwu Utara, Aktivis: DPRD Malemma!

Hasilnya, mutasi ASN yang dilakukan Bupati Luwu Utara diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 07 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh proses mutasi melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT).

“DPRD sudah berkonsultasi langsung ke BKN Regional IV Makassar dan BKD Provinsi Sulawesi Selatan. Jawabannya jelas: mutasi di luar aplikasi IMUT tidak dibenarkan karena melanggar regulasi BKN pusat,” tegas Saifuddin.

BACA JUGA :  Harga Gabah Jatuh di Luwu Utara, Bulog Tutup Mata – Petani Dipaksa Rugi

Ia mengingatkan, konsekuensi dari mutasi tanpa IMUT bisa fatal. Data kepegawaian Kabupaten Luwu Utara berpotensi dinonaktifkan oleh BKN jika pemerintah daerah tidak segera melakukan perbaikan.

Sementara itu, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik menilai langkah cepat DPRD Lutra ini patut diapresiasi.

“Dulu DPRD Lutra dianggap lemah, tapi sekarang sudah bertaring. Kami berharap DPRD mengawal masalah ini sampai tuntas, bahkan berani memanggil BKD dan Bupati untuk RDP resmi di gedung dewan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Dinilai Langgar Aturan, DPRD Ultimatum Pemda Luwu Utara

Namun, ketika dimintai konfirmasi lewat WhatsApp terkait kritik tajam tersebut, Bupati Luwu Utara hanya memberi jawaban singkat: “Waalaikumsalam.”

Editor : Darwis