Kontranews.id- Aksi begal kembali meresahkan warga Takalar. Seorang pelaku berinisial TU akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Takalar setelah melakukan perampasan handphone milik Rian di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan Pattallassang, Minggu (28/9) malam.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 22.00 WITA. Korban yang saat itu bersama temannya, Riyan, tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor.

BACA JUGA :  Tagih Utang Berujung Maut, Korban Tewas Bersimbah Darah di Jalan Anggrek

Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban dan mengancam menggunakan anak panah. HP korban pun dirampas, sementara temannya ikut dipukul hingga terluka.

Tak sampai di situ, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: TU ternyata residivis pencurian.

Ia diduga kerap melakukan aksi serupa, bahkan tega mencuri emas milik neneknya sendiri hingga puluhan gram.

BACA JUGA :  Guru Kejam, Siswi Tersiksa – Dunia Pendidikan Sulsel Tercoreng

Kini, pelaku terancam jeratan hukum berlapis

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (hukuman 12 tahun penjara).

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keluarga korban dengan tegas menyatakan tidak terima. Mereka mendesak polisi memberikan hukuman maksimal agar pelaku jera.

BACA JUGA :  Kepala Toko Bunuh dan Perkosa Kasir Alfamart, Jasad Dibuang ke Sungai Citarum

Polres Takalar sendiri masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan TU dalam berbagai aksi pencurian lainnya di wilayah Takalar.

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok