Menurut Budiman S, meskipun ia berkali-kali menghubungi polisi, aparat baru tiba pukul 23.00 WITA dan tidak langsung menangkap pelaku. Laporan resmi baru dibuat pukul 00.30 WITA. Barang bukti baru diamankan keesokan harinya setelah didampingi kuasa hukumnya, Advokat K. Budi Simanungkalit SH MH.

Budiman S menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan tidak objektif. Ia mengklaim penyidik mendorong penyelesaian damai, bahkan mengancam akan menetapkannya sebagai tersangka atas laporan balik dugaan pengancaman dari pihak terlapor.

“Dalam gelar perkara 10 Juli 2025 di Polres Maros, tidak semua bukti saya dibahas. Saya melihat keberpihakan aparat sangat jelas,” tegasnya.

Ditreskrimum Polda Sulsel menegaskan perkara ini belum tuntas. Pendalaman unsur Pasal 170 KUHP masih berjalan, dan belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Bakar Petasan Jadi Alasan? Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi hingga Babak Belur

Budiman S mengungkapkan tiga dari tujuh pelaku, yaitu AM, JA, dan AG, sudah berulang kali melakukan pengancaman, teror, dan intimidasi, antara lain:

  • Pada 2 Desember 2016 malam, saat Budiman S dan istrinya pulang dari Makassar, AM dan istrinya menutup akses jalan menuju rumah Budiman.

    Budiman melapor ke Polsek Moncongloe. AM diduga meminta uang komisi dengan alasan menunjuk lokasi tanah yang dibeli Budiman, sehingga pembeli harus memberikan komisi.

    Anggota Polsek Moncongloe mengupayakan damai, dan Budiman membayar Rp 3 juta serta menerima pernyataan tertulis bahwa AM tidak akan mengulangi tindak pidana terhadapnya dan keluarganya.

  • Sepanjang waktu berjalan, AM dan kawan-kawan terus melancarkan teror dan intimidasi dengan ancaman akan membusur dan melakukan kekerasan fisik maupun verbal.

  • Pada 22 Desember 2022, AM bersama BK mengintimidasi istri Budiman, F. Sule Toding, dengan membawa parang dan menebangi tanaman milik Budiman.

    Mereka mengaku penguasa tanah sekitar lokasi, meskipun F. Sule Toding menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli mereka dan tidak berbatasan dengan tanah AM. Namun, mereka tetap menebang pohon tanaman milik Budiman.
BACA JUGA :  Berapa Minta Ganti Rugi? Diduga Oknum Polisi Tekan Korban Penganiayaan di Maros

Kejadian ini dilaporkan Budiman dengan bukti video, tetapi Polsek Moncongloe dan Polres Maros menolak menerima laporan tersebut.

Budiman pun melaporkan perilaku aparat ke Propam Polda Sulsel, namun SP2HP yang dikeluarkan menyatakan belum ditemukan ketidakprofesionalan anggota Polsek dan Polres.

Dugaan tindak pidana AM dkk terjadi berulang kali. Saat proses hukum kasus penganiayaan tanggal 10 Mei 2025, Budiman mengungkapkan hal ini ke aparat Polsek dan Polres, namun tidak direspons.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Desak Polda Sulsel Usut Nopol Bodong Oknum DPRD Sinjai

Bahkan penyidik yang menangani kasus penganiayaan dan perusakan tanggal 10 Mei 2025 berkata, “Kami tidak mau tahu kasus yang lalu-lalu, dan kasus sekarang pun biar kamu laporkan ke tingkat atas, kami tidak peduli,” ungkap Budiman menirukan ucapan penyidik.

Terakhir, pada 2 Juli 2025, Budiman melaporkan AM dkk dan LSM LABRAKI atas dugaan pelanggaran UU ITE berupa berita bohong, fitnah, dan penghinaan melalui website. Laporan teregister dengan Nomor LI 537/VII/Res 2.5/2025 Polda Sulsel dan dilimpahkan ke Polres Maros.

Budiman juga mengungkapkan bahwa AM adalah tergugat III dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2025/PN Mrs terkait perbuatan melawan hukum mengenai tapal batas tanah yang sedang bergulir sejak Agustus 2024 di PN Maros.

(RL/ID)