Kontranews.id – Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, dipimpin Kabagwassidik Polda Sulsel Muhamnad Kadarislam Kasim, menggelar perkara khusus terkait dugaan penganiayaan di wilayah Polsek Moncongloe, Polres Maros, Selasa (5/8/2025).

Di balik proses tersebut, pelapor, Budiman S, menuding proses hukum oleh aparat Polsek Moncongloe Polres Maros berjalan lamban, tidak netral, dan cenderung membela tujuh orang terlapor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SEK MONCONGLOE/POLRES MAROS tertanggal 11 Mei 2025.

Budiman S melaporkan bahwa AM dan kawan-kawan melakukan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 351 ayat (1), Pasal 406, dan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Gelar Perkara Tertutup Disorot, L-PATI Tuduh Ada yang Disembunyikan

Gelar perkara dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Moncongloe masih mendalami kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, mengaku masih membutuhkan pendalaman terhadap unsur Pasal 170 KUHP.

Perkara ini ditindaklanjuti setelah Budiman S melayangkan pengaduan masyarakat pada 9 Juni 2025. Kapolda Sulsel kemudian menerbitkan Surat Perintah Sprin/1376/VII/RES.7.5/2025 tertanggal 31 Juli 2025 untuk menggelar perkara khusus.

BACA JUGA :  Air Mata Lansia 95 Tahun di Gowa: Tanaman Dirusak, Laporan Tak Diproses

Budiman S menceritakan insiden bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, saat ia berlatih menembak senapan angin kaliber 4,5 mm di pekarangan rumahnya yang bersebelahan dengan kebun miliknya.

Aktivitas tersebut diprotes beberapa tukang bangunan di rumah tetangga, termasuk AM, yang khawatir keselamatan anak-anak terancam.

Ia mengklaim telah menjelaskan prosedur keamanan, namun tak lama kemudian polisi datang atas laporan istri AM yang disebut bekerja di Polsek Moncongloe. Budiman S sempat menawarkan senapan untuk diperiksa, tetapi ditolak dengan alasan “senapan biasa.”

BACA JUGA :  IRT Muda di Bulukumba Mengaku Disiksa Suami hingga Tak Bisa Berdiri Dua Hari

Pada malam hari, situasi memanas. Budiman S yang baru pulang dari Makassar mengaku diserang sekelompok orang yang melempari rumahnya dengan batu.

“Rumah saya dilempari puluhan batu oleh tujuh terduga pelaku, termasuk AM yang melempar dari jarak dekat. Saya terluka di siku kanan saat menangkis batu,” ujarnya.