Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 30 Juli 2025 dan dilaksanakan selama empat hari hingga 6 Agustus 2025.

Menurutnya, digitalisasi transaksi melalui QRIS akan memudahkan pelaku UMKM dalam menerima pembayaran, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan efisiensi usaha.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan QRIS dapat mengurangi ketergantungan pada uang tunai dan mendukung gerakan cashless society.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN 114 Unhas dan Warga Teteaji Rancang Peta Administratif Desa

Kegiatan ini dipimpin oleh Nafira Seftiani Nasrun, penanggung jawab program kerja dari Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum.

Melalui kegiatan ini, KKN Unhas 114 berharap pelaku UMKM di desa mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital, meningkatkan daya saing, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

(RL/ID)