Kontranews.id, Barru – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru yang menjatuhkan vonis ringan 3 tahun penjara kepada terdakwa kakek “Peot” dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas ganda, dianggap mencoreng rasa keadilan.
Penanganan kasus ini sejak di tingkat penyidikan hingga penuntutan dipenuhi kejanggalan — mulai dari bukti CCTV yang tak disita, pelaku yang tak ditahan, hingga jaksa yang justru menyarankan damai kepada keluarga korban.
Tak heran, banyak pihak menilai proses hukum ini bukan hanya lemah, tapi layak dicap sontoloyo.
Kuasa hukum korban, Arni, SH, menyebut bahwa lemahnya penanganan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menjadi penyebab utama ketidakadilan yang dirasakan korban dan keluarganya.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap AC (19), seorang perempuan dengan gangguan disabilitas ganda. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Ruko Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Meski unsur pidana terbukti di persidangan, vonis tiga tahun penjara dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal terhadap korban berkebutuhan khusus.
“Ini vonis yang bikin hati miris. Korban adalah anak difabel yang jelas-jelas dimanfaatkan ketidakberdayaannya. Tapi kenapa pelaku hanya dihukum tiga tahun? Ada yang tidak beres,” ujar Arni SH, Direktur ARY Law Office, Kamis, 5 Juni 2025.
Arni mengungkapkan bahwa sejak awal penyelidikan pihaknya sudah mencium banyak kejanggalan. Salah satunya, rekaman CCTV yang memperlihatkan terdakwa masuk ke kamar korban tidak pernah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Tak hanya itu, pakaian korban yang seharusnya diamankan sejak awal penyelidikan justru baru diminta jaksa saat tahap dua, dan itupun melalui ibu korban, bukan disita oleh penyidik sebagaimana mestinya.
“Baru pada tahap dua jaksa meminta barang bukti itu ke ibu korban. Aneh, kok bukan penyidik yang menyita sejak awal? Bahkan menurut pengakuan ibu korban, ada permintaan dana oleh oknum penyidik lewat telepon, alasannya untuk bayar saksi ahli. Padahal saksi ahli itu sudah disiapkan UPTD PPA,” ujar Arni.
Kekecewaan semakin dalam saat diketahui pelaku tak ditahan dengan alasan kooperatif, dan hanya wajib lapor lewat video call menggunakan HP milik ponakannya. Alasan kesehatan dan usia juga tak pernah didukung dengan surat keterangan medis.
“Ketika ditanya mana surat dokter, penyidik jawab tidak ada. Lalu alasan penahanan tidak dilakukan katanya dari atasan. Ini jelas-jelas tidak masuk akal,” tegas Arni lagi.
Lebih menyakitkan bagi keluarga korban adalah sikap jaksa penuntut umum yang malah menyarankan damai.
“Pak jaksa pernah telepon saya, bilang begini: ‘Bu Adami berkasta ini, tidak maukikah damai? Anggaplah ini ujian.’ Coba bayangkan, saya lagi terpukul melihat anak saya jadi korban, malah disuruh damai. Di mana rasa keadilannya?” ucap ibu korban.
Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar di lokasi kejadian justru memperparah trauma korban dan keluarganya.
Selain mencemarkan usaha keluarga yang berada di lokasi, proses tersebut bahkan diwarnai intimidasi dari oknum LSM yang berteriak-teriak di tempat usaha korban.
“Walau sidang tertutup, tapi tetap menimbulkan opini buruk. Ditambah lagi, ada oknum LSM yang datang dan bertindak arogan, teriak-teriak di tempat usaha saya. Semua terekam CCTV,” ucapnya.
Tak hanya itu, Arni juga mengkritisi perlakuan penyidik yang terkesan membatasi akses pendampingan kepada korban.
“Saya datang ke ruang penyidik, disuruh masuk, tapi ibu korban malah dilarang ikut. Saya ini kuasa hukum, kenapa orang tua korban tidak boleh masuk? Ini bentuk ketidakmanusiawian yang mencederai semangat perlindungan korban,” katanya.
Keistimewaan terhadap terdakwa juga tampak jelas saat sidang PS. Pelaku datang bukan dengan mobil tahanan, melainkan menggunakan kendaraan pribadi yang tidak diketahui milik siapa.
“Kami punya bukti rekaman CCTV. Ini memperkuat kesan bahwa terdakwa diperlakukan secara khusus. Sangat mengecewakan,” tegas Arni.
Keluarga korban kini bersiap melaporkan perilaku aparat yang terlibat, baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan, ke Kejaksaan Agung.
Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian nasional dan mendorong reformasi serius dalam sistem perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas.
Sampai hari ini, publik masih mempertanyakan: bagaimana mungkin serangkaian kelalaian dan kejanggalan seperti ini bisa dibiarkan begitu saja?
Bila keadilan hanya menjadi formalitas prosedural yang lemah, maka tak salah jika penanganan kasus ini — dari hulu hingga hilir — layak dicap sontoloyo.
(Id Amor)
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok





