Kontranews.id, Jakarta Barat – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin dengan menyita 1,1 kilogram barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YJ (33) di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat.
“Tersangka kami amankan pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, dengan barang bukti tiga plastik besar heroin,” ungkap Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik heroin masing-masing seberat 0,454 gram dan satu plastik lainnya seberat 0,200 gram, sehingga total bruto mencapai 1.106 gram atau 1,1 kilogram.
Menurut Edy, heroin tersebut ditaksir bernilai Rp4,1 miliar dan diduga dikirim dari Pulau Sumatra untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
“Ini merupakan pengungkapan yang penting, karena terakhir kali heroin terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2020,” ujarnya.
Dari pengakuan awal tersangka, barang haram itu akan diedarkan secara terstruktur. Jika berhasil beredar, diperkirakan bisa meracuni hingga 1.100 orang.
Kini, YJ telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. (***)





