Kontranews.id, Lombok Tengah – Praktik pernikahan anak kembali menuai sorotan tajam dari pemerintah pusat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyuarakan kecaman keras terhadap pernikahan sepasang remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dianggap mencederai hak anak dan melanggar aturan hukum nasional.

“Ini jelas merupakan perkawinan usia anak. Laki-lakinya baru 17 tahun, dan pihak perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak di bawah umur tidak hanya melanggar hak mereka, tetapi juga membahayakan masa depan mereka secara pendidikan, kesehatan, dan sosial,” tegas Menteri Arifah, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA :  Tragis! Janda di Mojokerto Diperkosa Wanita Setelah Kenalan di Medsos

Arifah menyebutkan bahwa alasan budaya atau adat tidak dapat digunakan untuk membenarkan praktik tersebut.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Arifah juga menyinggung potensi sanksi bagi pelaku atau pihak yang memfasilitasi pernikahan anak.

BACA JUGA :  Diserang Tanpa Bukti, Salon Nita di Barru Akan Seret Oknum LSM Ngaku Wartawan

“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), pemaksaan menikah terhadap anak tergolong sebagai bentuk kekerasan seksual,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pernikahan anak bukan hanya urusan keluarga, melainkan masalah pembangunan bangsa yang berdampak jangka panjang.

BACA JUGA :  Penambang Ilegal Takalar Melenggang di Atas Karpet Merah Oknum Aparat

Tingginya angka pernikahan anak berkorelasi dengan lonjakan angka putus sekolah, rendahnya kualitas pendidikan, hingga meningkatnya risiko stunting di wilayah tersebut.

“Menunda pernikahan hingga usia dewasa adalah bentuk perlindungan terhadap anak-anak kita. Negara wajib hadir memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal,” tandas Menteri PPPA itu. (***)