Kontranews.id, Jombang – Dua perawat di Rumah Sakit Umum (RSU) PKU Muhammadiyah Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi diberhentikan setelah melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat proses operasi caesar berlangsung.
Aksi keduanya dinilai melanggar etika profesi dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Direktur RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Dwi Rizki Wulandari, mengatakan pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas usai video tersebut viral.
Dwi menyebut tindakan dua perawat berinisial K dan R itu telah melanggar peraturan internal dan kode etik profesi.
“Perbuatan mereka tidak sesuai dengan etika profesi tenaga kesehatan. Dengan pertimbangan yang matang, kami memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Dwi kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Dwi juga menegaskan bahwa RSU PKU Muhammadiyah memiliki aturan ketat terkait etika kerja di lingkungan rumah sakit, termasuk soal penggunaan media sosial.
“Privasi dan kepercayaan pasien adalah fondasi utama pelayanan kesehatan. Ini tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Hexawan Tjahja Widada, membenarkan bahwa kedua tenaga medis tersebut memang bertugas di rumah sakit swasta yang berlokasi di Mojoagung.
Pihaknya juga telah mengambil langkah pembinaan terhadap yang bersangkutan.
“Kami sudah memanggil kedua perawat untuk diberikan pembinaan. Selain itu, rumah sakit tempat mereka bekerja juga telah kami layangkan surat teguran resmi,” jelas Hexawan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video seorang pria berseragam medis melakukan siaran langsung di media sosial saat berlangsungnya operasi.
Dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @inijawatimur, tampak seorang perawat menyebut bahwa rekannya tengah menjahit luka operasi caesar.
“Mas Rizal lagi jahit di belakang, urung mari (belum selesai). Gak apa-apa sambil live, yang penting gak kelihatan pasiennya,” kata perawat dalam video tersebut.
Aksi tersebut menuai kecaman luas dari warganet. Banyak pihak menilai bahwa tindakan tersebut sangat tidak profesional dan merusak integritas dunia medis, khususnya dalam menjaga privasi pasien di ruang operasi. (***)





