Kontranews.Id – Jagat maya kembali digemparkan oleh beredarnya link video viral yang diduga menampilkan sosok Syakirah dengan durasi 16 menit.

Link video ini tersebar luas di platform media sosial TikTok dan X (sebelumnya Twitter), menjadi perbincangan hangat warganet.

Video berdurasi panjang tersebut pertama kali muncul di akun anonim TikTok dan langsung menarik ribuan penonton dalam waktu singkat.

BACA JUGA :  GAN Sulsel Akan Gelar Dialog Astacita Nusantara di Makassar pada 3 Juni 2025

Meski sempat dihapus oleh pihak TikTok, link video tersebut telah menyebar ke berbagai platform lain, termasuk X, serta diunggah ulang oleh akun-akun anonim.

Tidak hanya melalui TikTok dan X, link video ini juga beredar lewat tautan alternatif di aplikasi penyimpanan daring seperti Mediafire dan Google Drive, membuat penyebarannya semakin sulit dikendalikan.

BACA JUGA :  Ruko 2 Lantai Milik Eks Anggota DPRD Maros Diduga Ilegal, Pemda Dinilai Lalai

Fenomena ini memicu reaksi beragam dari masyarakat digital. Sebagian besar mengecam penyebaran video yang dianggap sebagai pelanggaran privasi serius, sementara sebagian lainnya justru membagikan link video tersebut dalam forum-forum diskusi dan grup percakapan pribadi.

Penyebaran konten pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.

BACA JUGA :  PJI Sulsel Kecam Pelaporan Jurnalis ke Polisi Tanpa Tempuh Hak Jawab

Sampai saat ini, pihak kepolisian maupun lembaga terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keaslian video maupun tindakan hukum terhadap penyebar link tersebut. (***)