Kontranews.id, Jakarta – Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Total nilai proyek dalam kasus ini mencapai sekitar Rp900 miliar.
Dokumen tersebut disita dari tiga saksi yang merupakan pegawai instansi negara, yakni M. Gilang Sasi Kirono (Kasi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Bulog), Diding (Kabag Keuangan Ditjen Linjamsos Kemensos), dan Robbin Saputra (PNS Kementerian Sosial RI).
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Budi belum merinci jenis dokumen yang disita, dengan alasan materi penyidikan bersifat rahasia.
Ketiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara dua saksi lainnya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Yuli Andhika dan Yulianto Prihhandoyo, tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp125 miliar.
KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka. Ia diduga sebagai tangan kanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
KPK juga mendalami praktik plotting kuota dari Juliari Batubara kepada sejumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos.
Informasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan mantan Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono, yang berlangsung di Kantor BPKP Jawa Barat pada 30 Agustus 2024.
Total ada enam juta paket sembako dalam program Bansos Presiden yang diduga dikorupsi, berasal dari tahap tiga, lima, dan enam, masing-masing dua juta paket.
Nilai kontrak proyek bansos dalam tiga tahap itu diperkirakan mencapai hampir Rp900 miliar. (***)