Kontranews.id, Jakarta – KPK terus mengusut skandal dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Pada Senin (2/6/2025), KPK memeriksa tiga orang saksi penting, dengan fokus pada analisis neraca gas nasional selama lebih dari satu dekade, dari 2012 hingga 2025.
“Seluruh saksi hadir. Penyidik mendalami informasi seputar neraca gas Indonesia dalam rentang tahun tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Selasa (3/6/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa memiliki peran strategis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka adalah:
- Heri Poernomo, mantan Direktur Pembinaan Program Migas ESDM periode 2007–2013;
- Bayu Satria Pratama, Analis Kebijakan di Direktorat Pembinaan Program Migas ESDM periode 2006–2015;
- Bayu Wahyudiono, eks Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam periode 2017–2021.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama:
- Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE dari 2006 hingga 2023;
- Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Laporan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa negara menderita kerugian hingga 15 juta dolar AS akibat praktik korupsi tersebut. (***)





