Kontranews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara megakorupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya di tahun 2022.

Penyitaan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Uang yang disita berasal dari pengembalian sejumlah korporasi sawit raksasa yang terlibat dalam skandal korupsi ekspor CPO, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia
BACA JUGA :  KAI Logistik dan SLS Disebut Lalai, Pengamat Desak Kejagung dan KPK Turun Tangan

Kelima perusahaan tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi justru divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Uang Negara yang “Dikembalikan”

Meski dinyatakan lepas oleh hakim, para terdakwa korporasi mengembalikan dana kerugian negara dengan total Rp11.880.351.802.619 ke rekening RPL JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Gas, Neraca Energi Nasional 2012–2025 Jadi Sorotan

Perincian nilai kerugian berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Penyitaan terhadap dana yang dikembalikan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, dengan dasar hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Gas, Neraca Energi Nasional 2012–2025 Jadi Sorotan

Jadi Bahan Kasasi

Setelah penyitaan, jaksa memasukkan dana tersebut ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bagian integral pembuktian. Uang itu diposisikan untuk menggantikan kerugian negara akibat dugaan korupsi besar-besaran dalam industri kelapa sawit.

“Uang ini akan dikompensasikan untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tegas Harli.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung: apakah akan menguatkan vonis lepas, atau membalik putusan demi keadilan dan pemulihan kerugian negara senilai lebih dari Rp11 triliun.

Editor : Id Amor
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok