Kontranews.id- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Agusi, warga Pa’bentengan, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, menyulut kemarahan keluarga dan warga sekitar.

Korban disebut mengalami luka serius di kepala dan tangan, namun pelaku hingga kini belum juga ditahan.

Laporan polisi telah dilayangkan ke Polsek Polut sejak 26 Mei 2025 dengan nomor: LP / 22 / V / 2025 / SPKT / Sek Polut.

BACA JUGA :  Dituduh Gunakan Akun, Remaja Gowa Hajar Teman hingga Berdarah

Polisi juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP – Lidik / 22 / R.1.6 / V / 2025, di tanggal yang sama. Namun, hampir dua bulan berlalu, proses hukum dianggap tak menunjukkan kemajuan berarti.

Orang tua korban angkat bicara. Ia menilai kinerja Polsek Polut terkesan jalan di tempat.

“Sejak kami melapor, pelaku masih bebas berkeliaran. Kami merasa hukum di sini tumpul, apalagi kami dari keluarga kurang mampu,” ujar keluarga korban Agus penuh kecewa. Senin (7/7/2025)

Kegeraman keluarga turut mendapat dukungan dari kelompok sipil. Aliansi Pemerhati Keadilan mendesak Kapolres Takalar dan Kasat Reskrim segera turun tangan.

“Kami minta kasus ini segera ditindaklanjuti. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Bila ada unsur kelalaian, penyidik di Polsek Polut harus dievaluasi,” tegas perwakilan aliansi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Polut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Pelemparan Rumah dan Pengeroyokan Dikebiri Jadi Penganiayaan Biasa

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok