Kontranews.id– Penggiat sosial Arman Rahim resmi mengambil langkah tegas menyikapi maraknya peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone. Selasa (8/7/2025)

Arman mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Bone, AKBP Soegeng, guna membahas penindakan terhadap pelaku sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan oknum dalam bisnis haram tersebut.

Dalam suratnya, Arman meminta kesempatan untuk memaparkan data investigatif yang dikumpulkannya selama beberapa bulan terakhir.

Ia menyebut peredaran kosmetik tanpa izin di Bone sudah memasuki fase mengkhawatirkan, bahkan mengarah pada bentuk kejahatan terorganisir.

BACA JUGA :  Pengiat Sosial Laporkan Dugaan Fitnah:"Saya Dikriminalisasi karena Kritik"

“Kami tidak bisa lagi hanya bersuara di media sosial. Sudah waktunya persoalan ini dibawa ke forum resmi,” tegas Arman.

Surat tersebut disertai bukti awal berupa dokumentasi promosi kosmetik ilegal di media sosial, tangkapan layar transaksi daring, serta foto produk tanpa label resmi yang beredar luas di pasaran.

“Kami berharap Polres Bone tidak hanya menerima laporan, tapi juga mengambil langkah nyata. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat,” sambungnya.

BACA JUGA :  Terciduk Narkoba, Aipda RS Dipecat Tak Hormat dari Polres Bone

Arman juga menyatakan kesiapannya menyerahkan nama-nama terduga pelaku distribusi serta oknum yang diduga membekingi peredaran kosmetik berbahaya, bila audiensi mendapat respons dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, penggunaan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lama menjadi perhatian.

Selain melanggar hukum, produk-produk tersebut diracik secara asal-asalan tanpa standar medis maupun pengawasan laboratorium yang layak, sehingga membahayakan keselamatan konsumen.

BACA JUGA :  Aroma Busuk di Balik Proyek Bola Soba: Uang Rakyat Hilang, Hukum Tak Berkutik

Arman berharap, audiensi ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal di Bone dan mendorong aparat untuk bertindak tegas, bukan sekadar mencatat laporan.

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok