Kontranews.id – Setelah bertahun-tahun buron, Haji Nasri akhirnya takluk di kota asalnya. Haji Nasri ditangkap dinihari oleh tim gabungan Kejati Sulsel, AMC Kejagung, dan Kejari Nabire di sebuah rumah di Jalan Teratai, Matoangin, Makassar, Kamis (3/7/2025).
Operasi senyap itu membekuk pria yang selama ini jadi target perburuan kejaksaan dalam kasus korupsi proyek irigasi bernilai fantastis di Papua.
Muh Nasri, pria 47 tahun yang dikenal dengan sapaan Haji Nasri, adalah Direktur PT Planet Beckam, perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan bendung dan saluran irigasi di Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek yang bersumber dari DAK APBD 2018 itu kini menyisakan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Haji Nasri tidak sendirian. Ia diduga mengatur permainan proyek bersama Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya.
Keduanya disebut bersekongkol sejak tahap lelang hingga pelaksanaan proyek. Nama Nasri bahkan disebut sebagai aktor utama yang mengendalikan proses secara penuh dari belakang layar.
“Kerugian negara akibat ulah para terpidana mencapai Rp10,26 miliar. Semua ini bukan dugaan lagi, sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 menjadi dasar eksekusi. Namun sejak vonis dijatuhkan, Haji Nasri memilih kabur, berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya jejaknya terendus di Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memuji kerja cepat timnya. Ia menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan korupsi tak akan pernah berhenti.
“Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi,” tegasnya.
Kini, Haji Nasri harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang menilap miliaran rupiah dari proyek irigasi yang dibiayai anggaran daerah.
Editor : Id Amor
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok