Kontranews.id– Seorang karyawan PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), vendor yang bermitra dengan PLN Ranting Takalar, mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima gaji bulan Juni 2025.
Pemutusan hubungan kerja itu diduga terjadi setelah ia diminta menanggung pembayaran tagihan pelanggan PLN yang belum melunasi kewajiban mereka.
Karyawan bernama Muhammad Alwi mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan.
“Tiba-tiba saya dihubungi koordinator dan diberitahu kalau saya diberhentikan. Padahal sebelumnya tidak pernah ada SP atau surat pemberitahuan apapun,” ujar Alwi, Kamis (4/7/2025).
Tak hanya itu, Alwi juga mengeluhkan gaji bulan Juni yang belum dibayarkan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti perhitungan gaji yang seharusnya ia terima karena tidak ada rincian kontrak yang jelas.
Ia juga menyebut sistem pembayaran selama ini dilakukan tidak langsung oleh perusahaan, melainkan melalui koordinator lapangan.
“Gaji saya katanya sekitar Rp3 jutaan, tapi saya tidak pernah tahu dasarnya. Semua pembayaran pun selama ini melalui koordinator, bukan langsung dari bendahara perusahaan,” keluhnya.
Sementara itu, Koordinator PT. CPB, Resa Pratama, membantah bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, Alwi sudah dimutasi sejak Januari 2025 ke Kabupaten Maros, namun tetap dipertahankan di Takalar karena dianggap masih mampu memenuhi target.
“Soal SP, sudah kami siapkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah datang mengambilnya di kantor kami di Jalan Dg. Tata I, Makassar,” ujar Resa saat ditemui di kantor CPB Takalar, Jumat (4/7/2025).
Mengenai gaji yang belum dibayarkan, Resa menjelaskan bahwa Alwi memiliki utang kepada perusahaan sebesar Rp4 juta.
Oleh karena itu, gajinya yang sekitar Rp3 juta ditahan untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Gajinya kami tahan karena dia masih punya utang yang dipakai untuk menebus tagihan pelanggan yang belum melunasi,” jelasnya.
Resa juga mengakui bahwa sistem pembayaran melalui koordinator memang dilakukan, meski tidak sesuai dengan prosedur resmi perusahaan.
“Itu memang praktik yang terjadi di lapangan, tapi kami akui bahwa itu tidak sesuai aturan resmi perusahaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen pusat PT. Cahaya Putra Bersama terkait kasus ini.
(K7)