Kontranews.id– Polres Maros menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Antik 2025, operasi kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros.

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Promoter Mapolres Maros tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, didampingi Kasat Narkoba AKP Salehudin serta sejumlah pejabat utama Polres Maros.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Antik 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan total 18 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO).

BACA JUGA :  Tak Ada Ampun! Satu Komplotan Sabu Dibabat Satresnarkoba Bulukumba

“Operasi Antik ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Dari hasil operasi, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 13 gram, ganja sintetis 1,405 gram, 1.276 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba,” ungkap AKBP Douglas Mahendrajaya, Kamis (3/7/2025).

Kapolres menjelaskan, sebagian besar tersangka ditangkap di wilayah padat penduduk dan kawasan yang dikenal rawan peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Terciduk Narkoba, Aipda RS Dipecat Tak Hormat dari Polres Bone

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menjual dan melakukan transaksi narkotika,” tambahnya.

Operasi Antik merupakan agenda tahunan yang digelar secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah untuk memberantas peredaran gelap narkoba serta membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Polres Maros juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

BACA JUGA :  Ketika Hukum Menutup Telinga: Budiman S Bertahan Sendiri di Tengah Fitnah dan Kekerasan

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap ada sinergi yang lebih erat untuk mewujudkan Kabupaten Maros yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.

Saat ini, seluruh kasus yang terungkap dalam Operasi Antik 2025 tengah diproses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan RI terkait penyalahgunaan obat keras, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok