Kontranews.id– Seorang anggota Polres Bone, Aipda RS, harus menanggalkan seragam kebanggaannya setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Polisi yang sebelumnya bertugas di Polsek Tonra itu resmi dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (17/6/2025).

Upacara pemecatan berlangsung di halaman Mapolres Bone dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sugeng Setio Budhi.

BACA JUGA :  GAN Sulsel Teken MoU dengan 3 Kepala Daerah Kawal Program Prabowo-Gibran

Tanpa kehadiran Aipda RS, hanya foto dirinya yang berdiri di depan barisan simbol kejatuhan seorang Bhayangkara.

“PTDH ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba,” tegas Sugeng di hadapan wartawan.

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025. Kapolres menegaskan, tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen institusi untuk bersih-bersih dari oknum bermasalah.

BACA JUGA :  TISI Akan Rayakan Tiga Hari Sastra di TIM Jakarta Bersama Penyair dan Budayawan

“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat, dan harus jadi musuh kita bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi, pelanggaran sumpah jabatan, dan mencoreng kehormatan Bhayangkara,” katanya tajam.

Sugeng juga memperingatkan seluruh personel bahwa tak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri.

“Sekali melanggar, tak ada ampun. Hukum dan disiplin akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukti keseriusan Polres Bone dalam memerangi narkoba—tak peduli pangkat atau jabatan,” tutupnya.

BACA JUGA :  Galang Jamil Pasombo Mantap Jadi Imam, Resmi Menikahi Nanda Hikma

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok